Profil Senat Universitas Mulawarman

  • Beranda
  • Profil Senat Universitas Mulawarman

Visi kelembagaan yang menggerakkan Senat

Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman, Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Unmul.

Keanggotaan Senat mencakup ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, serta anggota yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas, wakil Dosen program pascasarjana, Rektor, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan kepala lembaga.

Profil Senat

91

Jumlah Anggota Senat

3

Komisi

15

Fakultas Terwakili
Tugas SA

Sesuai Pasal 37 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman, Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Unmul. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

1

Kebijakan dan Etika Akademik

Menetapkan kebijakan akademik, norma/etika akademik, dan kode etik akademik.

2

Pengawasan Akademik

Melakukan pengawasan terhadap norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika, penjaminan mutu perguruan tinggi, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, tata tertib akademik, kebijakan penilaian kinerja Dosen, serta proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3

Perbaikan Tridharma

Memberikan pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor.

4

Program Studi

Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi.

5

Gelar dan Penghargaan

Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.

6

Lektor Kepala dan Profesor

Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor.

7

Sanksi Akademik

Memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika.

Nilai kerja sebagai dasar kepercayaan akademik

Bagian ini disiapkan sebagai ruang audit untuk merumuskan nilai, prinsip kerja, dan arah kelembagaan Senat Universitas Mulawarman.

  • Akuntabilitas

    Setiap kebijakan dan pertimbangan disusun dengan dasar akademik, regulasi, dan kebutuhan pengembangan universitas.

  • Keterbukaan Informasi

    Dokumen, agenda, program kerja, dan informasi publik disiapkan agar mudah ditelusuri oleh sivitas akademika.

Nilai kerja Senat

"Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Universitas Mulawarman."

- Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025, Pasal 37

Akses informasi resmi Senat Universitas Mulawarman

Dokumen, agenda, dan publikasi Senat disiapkan untuk diaudit dan dikembangkan secara dinamis.