Profil Senat Universitas Mulawarman
- Beranda
- Profil Senat Universitas Mulawarman
Visi kelembagaan yang menggerakkan Senat
Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman, Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Unmul.
Keanggotaan Senat mencakup ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, serta anggota yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas, wakil Dosen program pascasarjana, Rektor, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan kepala lembaga.
91
Jumlah Anggota Senat
3
Komisi
15
Fakultas Terwakili
Sesuai Pasal 37 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman, Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Unmul. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
Kebijakan dan Etika Akademik
Menetapkan kebijakan akademik, norma/etika akademik, dan kode etik akademik.
Pengawasan Akademik
Melakukan pengawasan terhadap norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika, penjaminan mutu perguruan tinggi, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, tata tertib akademik, kebijakan penilaian kinerja Dosen, serta proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perbaikan Tridharma
Memberikan pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor.
Program Studi
Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi.
Gelar dan Penghargaan
Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.
Lektor Kepala dan Profesor
Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor.
Sanksi Akademik
Memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika.
Nilai kerja sebagai dasar kepercayaan akademik
Bagian ini disiapkan sebagai ruang audit untuk merumuskan nilai, prinsip kerja, dan arah kelembagaan Senat Universitas Mulawarman.
-
Akuntabilitas
Setiap kebijakan dan pertimbangan disusun dengan dasar akademik, regulasi, dan kebutuhan pengembangan universitas.
-
Keterbukaan Informasi
Dokumen, agenda, program kerja, dan informasi publik disiapkan agar mudah ditelusuri oleh sivitas akademika.
Pimpinan Senat Universitas
"Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Universitas Mulawarman."
- Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025, Pasal 37
Akses informasi resmi Senat Universitas Mulawarman
Dokumen, agenda, dan publikasi Senat disiapkan untuk diaudit dan dikembangkan secara dinamis.