Loading image
Loading image
Loading image
Loading image
Loading image
Loading image
Universitas Mulawarman

Senat Universitas

Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Mulawarman, senat akademik (SA) adalah organ Universitas Mulawarman (UNMUL) yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang Akademik.

Anggota SA terdiri dari anggota ex-officio (Rektor, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, dan Ketua Lembaga), wakil Guru Besar dari setiap Fakultas, dan wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap Fakultas.

---------------------------------------------------------------------------------------------

TUGAS SA

Seperti tercantum dalam Statuta Pasal 30 ayat 2, SA memiliki tugas dan kewajiban:

a. menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
b. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RPJP, Renstra, atau RKA dalam bidang akademik;
c. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di UNMUL yang telah ditetapkan dalam Renstra;
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan
f. memberi pertimbangan terkait kinerja Rektor di bidang akademik.


Loading image
Informasi

Postingan Terbaru

Loading image

Loading image Loading image