Komisi I
Bidang akademik dan kelembagaan
Belum ada program kerja pada Komisi I.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman, Senat Unmul merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di Universitas Mulawarman.
Keanggotaan Senat terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota yang meliputi wakil Dosen dari setiap fakultas dan program pascasarjana, Rektor, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, serta kepala lembaga.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Selamat datang di website Senat Akademik Universitas Mulawarman. Kehadiran ruang informasi ini merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk membuka akses yang lebih tertib, akurat, dan mudah ditelusuri mengenai peran Senat dalam kehidupan akademik universitas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Statuta Universitas Mulawarman, Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Amanah tersebut kami jalankan dengan semangat kolegialitas, kehati-hatian akademik, dan komitmen terhadap mutu kelembagaan Universitas Mulawarman.
Semoga website ini menjadi sarana komunikasi yang bermanfaat bagi sivitas akademika, anggota Senat, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat yang memerlukan informasi resmi mengenai kegiatan, dokumen, agenda, serta keputusan Senat Akademik Universitas Mulawarman. Masukan dan partisipasi seluruh pihak senantiasa menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola akademik yang berintegritas. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sesuai Pasal 37 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman, Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Unmul. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
Menetapkan kebijakan akademik, norma/etika akademik, dan kode etik akademik.
Melakukan pengawasan terhadap norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika, penjaminan mutu perguruan tinggi, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, tata tertib akademik, kebijakan penilaian kinerja Dosen, serta proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Memberikan pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor.
Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi.
Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.
Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor.
Memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika.
Senat Universitas
Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat Periode 2024-2028
Kumpulan dokumen resmi Senat Universitas Mulawarman pada kategori Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat Periode 2024-2028.
Senat Universitas
Peraturan Senat
Kumpulan dokumen resmi Senat Universitas Mulawarman pada kategori Peraturan Senat.
Bidang akademik dan kelembagaan
Belum ada program kerja pada Komisi I.
Bidang mutu, riset, dan pengembangan akademik
Belum ada program kerja pada Komisi II.
Bidang etika, tata kelola, dan pertimbangan akademik
Belum ada program kerja pada Komisi III.